Merasa tak tahan lagi akhirnya korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Hingga akhirnya ibu korban yang merasa tidak senang melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah mendapat laporan Tim Gas Pol langsung melakukan penyelidikan keberadaan Suhardi Yanto.
"Tim kita bergerak dengan bantuan korban dengan alasan korban mengajak larian memancing agar pelaku mau datang ke Taman Kurman,” ujarnya.
Dan akhirnya tersangka yang sudah delapan kali menggagahi Bunga pun datang ke Lapangan Kurma. Ketika datang langsung dilakukan penangkapan oleh polisi. "Saat ini pelaku sudah diamankan, akibat perbuatannya pelaku diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," ujarnya.
Farizal menjelaskan hasil interogasi pelaku dalam aksinya pelaku mengiming-iming korban dengan sejumlah uang. Apalagi korban memang dari keluarga yang kurang mampu tergiur bujuk rayu korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait