Untuk kegiatan seni budaya dan perolahragaan, Pemkot Bekasi juga resmi meniadakan mulai tanggal 24 Desember mendatang. Adapun, pelaksanaan resepsi pernikahan akan dibatasi menjadi 25 persen dari jumlah kapasitas ruangan.
“Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” bebernya.
Rahmat juga menegaskan jajarannya akan melakukan penguatan terhadap penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan dengan pendekatan 5M.
Penguatan 5M juga diikuti dengan penguata 3T dalam melakukan optimalisasi pencegan penyebaran virus Covid-19 di Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait