JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi pemilu oleh KPU, mereka gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah dinyatakan memenuhi syarat (TMS) di 3 Provinsi yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), partai besutan Amien Rais ini langsung mengajukan keberatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Nazaruddin, selaku Wakil Ketua Umum Partai Ummat, setelah pembacaan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, pada Rabu, (14/12).
"Apakah kami bisa sampaikan keberatan ? Apakah bisa disampaikan hari ini atau bagaimana ?," ujarnya Nazaruddin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari mengatakan hal itu bisa disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu bisa mengajukan keberatan. Keberatan tersebut disampaikan setelah dibacakan. Kalau keberatan disampaikan tertulis," jelasnya.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait