JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan cukai hasil tembakau. Di mana harga rokok naik mulai tahun 2023.
Kebijakan itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.
Dalam aturan tersebut, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai itu pastinya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.
Harga Eceran Rokok per 1 Januari 2023
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait