JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, terus bergulir. Polisi kini telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dikutip Minggu (7/9/2025).
Alfian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penjarahan tersebut, mulai dari provokator, penjarah, hingga pihak yang melakukan perlawanan terhadap aparat.
“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas,” ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
