JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan cukai hasil tembakau. Di mana harga rokok naik mulai tahun 2023.
Kebijakan itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022.
Dalam aturan tersebut, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi mengalami kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kenaikan tarif cukai itu pastinya akan mengubah harga jual eceran (HJE) rokok buatan dalam negeri pada tahun depan.
Harga Eceran Rokok per 1 Januari 2023
Berikut rincian harga jual eceran rokok per batang usai kenaikan tarif cukai 10 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.905
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp 1.140/batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 2.005/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp 1.135/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang.
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "Sri Mulyani Naikkan Cukai Tembakau, Berikut Rincian Harga Rokok per 1 Januari 2023".
Editor : Eka Dian Syahputra