Apa Hukum Hobi Memancing Ikan Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Hantoro, Jurnalis
Ilustrasi Hukum Hobi Memancing Ikan Menurut Islam. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Inilah penjelasan mengenai hukum hobi memancing ikan menurut Islam. Apakah boleh atau terdapat larangannya? Simak di bawah ini.

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, pada hakikatnya melakukan berbagai aktivitas baik karena hobi atau lantaran motif tertentu seperti untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga hukumnya mubah atau boleh. Namun syaratnya, aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan agama.

Tapi jika dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim ketika melakukan berbagai aktivitas yang baik hendaknya tidak lepas dari semangat untuk beribadah dalam pengertian yang luas (ibadah ‘am).

Aktivitas tersebut hendaknya memiliki motivasi mencari ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dalam rangka menunaikan kewajiban. Dengan demikian, apa yang dilakukan tidak hanya memuaskan aspek dunia, tetapi juga mendapatkan sisi ukhrawi yaitu pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Niat dalam melakukan suatu aktivitas memiliki peran yang sangat penting terhadap kualitas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan yang baik jika niatnya jelek, maka kualitas perbuatan itu pun menjadi jelek dan bahkan pelakunya berdosa.

Begitu pula jika perbuatan baik namun niatnya sekadar memperoleh kepuasan tertentu karena hobinya, maka hanya mendapat kepuasan sesuai motifnya dan bisa jadi tidak mendapatkan pahala (sia-sia).

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network