BEKASI, iNewsBekasi.id - Inilah hukum pamer kekayaan di media sosial menurut Islam. Seperti diketahui, umat Islam diharuskan untuk hidup secara seimbang, arif dan sederhana sesuai tuntunan agama Islam.
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id melalui Okezone, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menuturkan setidaknya terdapat tiga panduan bagi orang yang punya harta.
1. Disiplin
Disiplin dalam membelanjakan harta yang dimiliki itu supya tidak dipakai dalam hal-hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Oleh karena itu, berhati-hatilah menggunakan harta kita karena di akhirat nanti akan ditanya dari mana diperoleh dan ke mana digunakan harta itu, dan itu berat," paparnya.
"Karena harta akan menjadi beban di akhirat, apalagi kalau harta itu diperoleh bukan dengan cara yang halal dan tidak digunakan dengan cara yang baik. Kita menyesalnya nanti. Kalau sekarang masih muda, di masa tua nanti akan terasa. Kalau sekarang masih hidup, nanti setelah mati akan terasa," terangnya.
Lalu soal fenomena orang kaya maupun pejabat yang gemar pamer harta di media sosial, menurut Dadang hal tersebut bukanlah kepatutan. Terlebih bila dikaitkan dengan konteks Indonesia yang didominasi masyarakat miskin dan pekerja informal yang terperangkap dalam kemiskinan struktural.
Dia menerangkan, ancaman Islam untuk tidak pamer kekayaan disampaikan melalui Surat Al Humazah. Selain itu, Surat Al Munafiqun Ayat 10 juga menyiratkan pesan untuk membelanjakan harta di jalan yang benar.
"Jadi ini perintah Allah untuk menggunakan sebaik-baiknya harta dan rezeki yang dberikan Allah kepada kita dengan cara membelanjakannya ke arah yang lebih baik, bagus-bagus kalau digunakan untuk amal jariyah," bebernya.
"Dan tolonglah saudara kita yang kekurangan agar mereka merasakan nikmat sehingga mereka ikut bersyukur dan tetap dalam iman," tandasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait