Bagaimana Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam? Begini Penjelasannya

Hantoro/Eka Dian Syahputra
Ilustrasi hukum pamer kekayaan di media sosial menurut Islam. Foto: Freepik

2. Tidak israf

Orang yang memiliki harta hendaknya tidak berlaku israf atau berlebih-lebihan. Dijelaskan dalam Alquran Surat Al A'raf Ayat 31 tentang larangan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk tidak berlaku israf dalam hal apa pun, termasuk penggunaan harta.

"Ketika kaya, (harta) itu tidak dihambur-hamburkan dan tidak dipamerkan, sehingga membuat orang jadi panas hati. Orang miskin pun harus menahan diri untuk tidak merampas harta milik orang lain," jelas Dadang.

Dadang lantas mengutip Surat Al Isra Ayat 27 yang menyatakan bahwa orang yang berlaku mubazir adalah kawan setan.  

3. Menahan diri

Hal yang diperlukan ketika memiliki harta adalah menahan diri (imsak) untuk mengekspresikan keadaan ekonominya. Perintah untuk menahan diri ini berlaku baik ketika kaya maupun ketika miskin.

"Kita dilatih untuk menahan diri. Kalau nafsu kita diekspresikan, dituruti, maka itu akan menjadi bumerang bagi diri kita," ungkapnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network