Pada tanggal 26 Oktober 2021, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mayoritas pemegang saham, Kurator dan Menteri ESDM RI, ER telah membuat Akte No: 08 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham PT. BEP (dalam pailit) yang diterbitkan notaris Bambang Wiweko, SH, MH, di Jakarta Barat dan telah disahkan berdasarkan SK Dirjen AHU No: AHU-AH.01-03-0474680. Memanfaatkan pemilik PT. BEP (dalam pailit), Herry Beng Koestanto yang tengah mendekam di LP Salemba, ER merubah saham tanpa hak, sekaligus mendudukan dirinya sendiri sebagai “Direktur” perusahaan tambang batubara yang terletak di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara ini. Padahal PT. BEP dalam keadaan berstatus pailit, berdasarkan Putusan No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 4 Desember 2018. Tak cuma itu. ER merekayasa piutang PT Synergy Dharma Nayaga, yang didalilkan secara palsu, dijual kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT. SBS) sebesar Rp 1.138.057.727.943,2,-. Lalu PT. SBS konstruksikan sebagai Kreditur.
Padahal PT. SBS tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar piutang sebesar itu. Budhi Setya, selaku pemegang 99% saham PT SBS, sejatinya hanya seorang pedagang kopi kolega Petrus. Pada tanggal 27 Oktober 2021, Erwin Rahardjo merancang “Perdamaian”, dengan membuat Nota Kesepahaman Rencana Perdamaian yang pada pokoknya seolah-olah dilakukan perdamaian antara PT. BEP (dalam pailit) yang diwakili ER, selaku debitur, dengan kreditur, yang diwakili BS.
Perjanjian Perdamaian ibarat antara “garong” dan “begal”, namun pada tanggal 11 Nopember 2021, bertempat di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya tetap dilakukan penandatangan dan disahkan. Hasilnya, pailit PT. BEP dinyatakan diangkat. Fakta hukum pailit PT. BEP sudah diangkat inilah yang dipakai oleh oknum Biro Hukum Kementerian ESDM, MIFS, SH untuk memberikan pendapat hukum sesat, bahwasanya PT. BEP sudah tidak lagi memiliki permasalah hukum.
Setelah berhasil “membajak” manajemen operasional PT. BEP (dalam pailit) secara illegal, selama 4 (empat) tahun sejak 2019 bersamaan Sambo dilantik menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri merangkap Sekretraris Satgassus Merah Putih -- ER “menunggangi” Kurator mendapatkan RKAB atas nama PT. BEP pada tahun 2019 secara tidak sah, sebanyak 2.873.560 metric ton. Ada invisible hand Sambo dengan Satgassus Merah Putih yang ketika itu “menekan” Dinas ESDM Kaltim dan Ditjen Minerba.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait