BEKASI, iNewsBekasi.id - Cara pembuatan SIM di Kota Bekasi bisa Anda simak selengkapnya di sini.
Bagi Anda yang telah berumur 17 tahun serta ingin berkendara maka diharuskan mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam proses pembuatan SIM, terdapat biaya pembuatan hngga perpanjangan serta persyaratnnya.
Lantas, bagaimana cara pembuatan SIM di Kota Bekasi? Berikut informasinya yang iNewsBekasi.id lansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobekasikota_Official.
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi
Dalam proses pembuatan SIM di Kota Bekasi, terlebih dahulu wajib mendaftar antrean via online.
1. Buka website Polres Metro Bekasi Kota
Silakan kunjungi website resmi Polres Metro Bekasi Kota, yaitu antrianku.polresmetrobekasikota.com. Lalu terdapat form antrean pagi dan malam.
Perlu dicatat, untuk antrean pagi ada beberapa kategori, yakni pembuatan SIM baru atau kesehatan SIM, pengulangan ujian SIM dan pembuatan SKCK. Sementara malam, perpanjangan SKCK serta perpanjangan SIM.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait