Tedapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa sebelum bikin atau perpanjang SIM. Berikut di antaranya:
SIM Baru
- Fotocopy E-KTP 5 lembar.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat).
- Antrean Online SIM baru.
Perpanjangan SIM
- Fotocopy E-KTP 5 lembar.
- SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat).
- Antrean online perpanjang SIM.
Jam Operasional Pelayanan SIM
Untuk pelayanan pagi, hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00 hingga 13.00 WIB. Sementara malam, mulai Senin sampai Sabtu pukul 19.00 hinga 5.00 WIB.
Kecuali tanggal merah dan hari libur nasional tidak ada pelayanan SIM.
Demikian informasi mengenai cara pembuatan SIM di Kota Bekasi. Semoga bermanfaat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait