JAKARTA,iNews.id - Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menindak tegas oknum anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan masyarakat korban perampokan.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Bahkan dia meminta anggota tersebut dimutasi dari lingkungan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapnya dalam sebuah rekaman video yang diunggah pada akun @kapoldametrojaya di Instagram, Selasa (14/12/2021).
"Tadi malam kita (polisi, red) dihebohkan lagi sama anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh. Orang melapor bukannya dilayani, tetapi yang terjadi justru menyakiti hati masyarakat," kata Fadil dikutip MPI pada Rabu (15/12/2021).
Fadil Imran yang lulus Akpol tahun 1991 meminta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Bidang Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada Aipda Rudi.
"Ini saya minta Pak Irwasda, Kabid Propam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) ini tolong ditertibkan," kata Fadil Imran dengan tegas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait