BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menjebloskan oknum polisi Aipda P ke tempat khusus (patsus) terkait pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi. Pungli yang diduga dilakukan P ini mencuat di media sosial setelah seorang pemuda bernama Tian menyampaikan kekesalannya terkait pungli di Samsat Bekasi.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, kasus ini dugaan pungli yang dilakukan P ini sudah ditangani Propam.
"Aipda P sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Bambang menuturkan, video viral pungli itu pun menjadi materi dalam penyelidikan Propam Polda Metro Jaya. Dia memastikan penanganan oknum polisi tersebut dilakukan secara prosedural dan profesional.
“Untuk upaya antisipasi ke depan, kami akan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Tian membuat konten dugaan pungli saat mengurus balik nama STNK di Samsat Bekasi. Tian mengaku dimintai uang senilai Rp500.000 oleh oknum polisi bila ingin diurus secara cepat.
Sementara bila tidak ingin diurusi cepat, mesti menunggu selama tiga hari. Tian pun menyampaikan kepada oknum polisi tersebut untuk menunggu selama tiga hari.
Jawaban oknum polisi ternyata tak memuaskan. Singkat cerita, dia kemudian berteriak di loket dengan maksud menarik perhatian petugas yang ada di sekitar loket dan menceritakan masalah yang dialaminya.
Namun bukannya diberi bantuan, Tian mengaku malah diinterogasi petugas lain di ruangan pengaduan.
"Ada pungli gua ditangkap katanya ini orang Polda bukan orang Samsat bekasi walaupun udah jelas pungli. Lain kali, Samsat Bekasi copot aja banner-nya anti pungli. Gak berguna," kata Tian dalam akun Threads @arifnurcahhyo.
Editor : Wahab Firmansyah