Cemburu, Pelaku Kumpul Kebo Habisi Nyawa Pasangan Perempuannya  

Andi Mohammad Ikhbal
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat pimpin ekspos kasus pembunuhan di Kelapa Lima. (Foto: Ist)

Najamuddin menambahkan, keduanya merupakan pasangan yang belum menikah namun sudah tinggal seatap atau kumpul kebo. Penganiayaan berujung kematian korban ini terjadi pada Jumat (10/12/2021). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. "Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network