JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ada beberapa negara yang pungut pajak dari turis. Besaran pajak yang dibebankan ke para pelancong pun beragam serta tergantung kota atau hotel tempat wisatawan tersebut menginap.
Alasan dikenakannya pajak beragam, dari membatasi jumlah turis sampai dipakai untuk memelihara infrastruktur pariwisata terkait.
Besaran pajak turis di masing-masing negara juga relati berbeda. Biasanya, mereka menentukan tarif dari kriteria tertentu yang memang sudah disepakati sebagai sebuah keputusan bersama.
Lantas, apa saja negara yang memungut pajak dari turis? Berikut ulasannya, sebagaimana iNewsBekasi.id himpun dari SINDOnews.com, Selasa (17/1/2023).
Negara yang Pungut Pajak dari Turis
1. Belgia
Belgia menerapkan pajak turis untuk akomodasi dan berlaku setiap malam ketika turis itu menginap. Untuk besarannya sendiri relatif berbeda, tergantung seberapa besar hotel dan kualitasnya. Namun, secara umum pajak turis ini berada di angka 7,50 euro atau sekitar Rp122.970.
2. Spanyol
Pajak turis berlaku di banyak kota di Spanyol. Sebagai contoh, hal ini akan ditetapkan pada akomodasi liburan di Kepulauan Balearic (Mallorca, Menorca, Ibiza, Formentera), dan berlaku untuk setiap wisatawan berusia 16 tahun ke atas. Tarifnya bisa mencapai 4 euro atau sekitar Rp65.500 di musim puncak liburan (peak season).
Selain itu, kota Barcelona juga akan meningkatkan tarif pajak turis di tahun 2023 ini. Per 1 April 2023 , turis akan dikenakan 2,75 euro atau sekitar Rp45.000.
Pajak ini berlaku bagi pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Otoritas terkait menyebut tujuannya untuk mendanai pemeliharaan infrastruktur di tempat terkait.
Kemudian, Valencia juga baru saja merencanakan hal serupa. Kebijakan pemungutan pajak ini akan dimulai akhir 2023 atau awal 2024 nanti. Wisatawan akan dikenakan antara 50 sen hingga 2 euro, tergantung akomodasinya yang dipilih.
3. Prancis
Prancis memiliki “Taxe de sejour” yang biasa ditambahkan ke tagihan hotel tempat turis menginap. Umumnya, tarif ini bervariasi dan tergantung di kota mana letak hotel tersebut.
Namun, umumnya tarif tersebut berada dalam kisaran 0,20 - 4 euro (Rp3.200 - Rp65.000) per orang per malam. Adapun dana yang terkumpul dari pajak tersebut biasanya digunakan untuk memelihara infrastruktur pariwisata di Prancis.
4. Austria
Negara ini memberlakukan pajak akomodasi dengan besaran yang bervariasi, tergantung provinsi tempat si turis menginap. Sebagai contoh, di Wina atau Salzburg, mereka mematok biaya tambahan mencapai 3,02% dari tagihan hotel per orangnya.
5. Thailand
Pada akhir tahun 2022 lalu, Negeri Gajah Putih dilaporkan telah memberlakukan biaya turis sebesar 300 Baht atau sekitar Rp138.000. Otoritas Pariwisata Thailand menyebut bahwa pemungutan pajak tersebut akan digunakan untuk “merawat” turis. Hal ini dilakukan karena tidak selalu asuransi kesehatan bisa menanggungnya. Selain itu, tarif tersebut juga ditujukan untuk membantu pengembangan tempat-tempat wisata di negara tetangga Indonesia itu.
6. Italia
Tarif pajak turis di Italia juga beragam, tergantung dari kota atau lokasi akomodasi yang dipilih. Biasanya, untuk biaya di Roma berkisar antara 3-7 euro (Rp49.000 - Rp114.000) per malam. Namun, disesuaikan juga dengan jenis kamarnya.
7. Amerika Serikat
Amerika Serikat membebankan pajak hotel bagi para turis yang disebutnya pajak hunian. Tarif ini diberlakukan di hotel, motel, bahkan losmen sekalipun. Besaran tertinggi dilaporkan di Houston dan mencapai 17% dari tagihan hotel turis tersebut.
8. Yunani
Pajak turis di Yunani disesuaikan dengan kualitas hotel dan jumlah kamar yang disewa. Adapun untuk biayanya bisa mencapai 4 euro per kamar. Kebijakan ini diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Yunani dengan tujuan menghimpun dana yang dapat membantu memangkas besarnya utang negara.
Selain sembilan negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang turut memungut pajak turis. Antara lain Bhutan, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Jerman, Selandia Baru, Hungaria, Belanda, Malaysia, hingga Indonesia.
9. Jepang
Negara yang pungut pajak turis berikutnya adalah Jepang. Mereka menyebutnya sebagai pajak keberangkatan. Jadi, nantinya para pelancong yang mengunjungi Jepang akan membayar sekitar Rp131.000 saat mereka meninggalkan Negeri Matahari Terbit tersebut.
Itulah sederet negara yang pungut pajak dari turis. Selain sembilan negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang turut memungut pajak turis. Antara lain Bhutan, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Jerman, Selandia Baru, Hungaria, Belanda, Malaysia, hingga Indonesia.
Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "9 Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Negara Tetangga Indonesia".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait