Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, awal pengungkapan, pihaknya mendapatkan informasi adanya korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tawuran di lokasi tersebut.
Menindak lanjuti informasi itu, unitReskrim Polsek Cikarang Barat, langsung mendatangi TKP. Setelah didapati dari keterangan saksi bahwa korban berada di Rumah Sakit Cibitung Medika.
"Anggota kami langsung mendatangi ke rumah sakit tersebut, didapati korban yang DW telah meninggal dunia, dan JJ mengalami luka berat," kata Said.
Kemudian, kata Said, dari situ langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pengelolaan IT dan didapati identitas dari nomor yang menghubungi kelompok korban.
"Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan pengembangan kemudian penggeledahan di alamat yang tertera," ucap Said.
Dari hasil pengembangan terdapat barang bukti yang didapati berupa sebilah celurit dan satu unithandphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi kelompok korban.
"Minggu 22 Januari 2023 sekitar jam 14.30 WIB. Pelaku MA berhasil diamankan di dekat Underpass Tambun, pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB. Kampung Kobak, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan pelaku AP," ungkapnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait