Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Bekasi

Ade Suhardi
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tenang Perlindungan Anak SUB. Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Sabet Remaja hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi"



Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network