Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tenang Perlindungan Anak SUB. Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman selama lamanya 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Sabet Remaja hingga Tewas, 2 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi"
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait