JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPJH) 2023 yang bakal ditanggung jamaah Rp49.8 juta. Karena itu, Kemenag pun segera bersurat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari SINDOnews, Rabu (15/3/2023) malam.
Menag Yaqut sebelumnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya terkait proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Dirinya mengapresiasi DPR yang kerap lebih awal membahas BPIH sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR punya cukup waktu untuk menelaah.
Dia menuturkan pemerintah dan DPR sudah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jamaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait