CIREBON, iNewsBekasi.id - Seorang kakek berinisial UW (64) di Cirebon tega mencabuli remaja disabilitas berusia 19 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kebun tebu, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kepolisian Polresta Cirebon.
Wakapolresta AKBP, Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku tega melakukan pelecehan seksual atau cabul terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental sebanyak dua kali.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali. Yang pertama di bulan Januari, dan yang kedua nya di bulan Februari 2023," kata Dedy saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/02/2023).
Modus pelaku, lanjut Dedy, diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan cara mengajak korban mengangkut pasir ke sebuah daerah. Tetapi di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah kebun tebu pelaku mengajak korban turun dan dibawa ke dalam kebun.
"Di dalam kebun tebu, korban awalnya menolak permintaan pelalu. Namun, setelah dibujuk dan diiming-imingi diberikan rokok, akhirnya korban terdiam dan mengisap rokok bersama. Kemudian saat korban tengah mengisap rokok, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga mengarah ke tindakan cabul," terang Dedy.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait