Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi
Cara Membuat NIB Online Gratis, Pelaku UMKM Wajib Tahu. (Foto: Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi)

Cara Membuat NIB Online Gratis

  • Kunjungi situs oss.go.id
  • Klik tombol MASUK
  • Masukkan username dan password, serta captcha, kemudian klik tombol MASUK
  • Pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru
  • Isi data pelaku usaha
  • Isi data bidang usaha
  • Isi data detail bidang usaha
  • Isi data produk atau jasa bidang usaha
  • Periksa daftar produk atau jasa
  • Periksa data usaha
  • Periksa daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang usaha tertentu)
  • Pahami dan tandai pernyataan mandiri
  • Periksa draf perizinan berusaha
  • Tandai dan lengkapi perizinan NIB, kemudian klik tombol terbit.

Jika Anda menemui masalah saat membuat NIB melalui sistem online, Anda dapat mengirimkan email ke alamat kontak@oss.go.id.

Itulah cara membuat NIB online gratis, pelaku UMKM wajib tahu karena legalitas sangat penting saat ingin mengajukan tender atau keperluan bisnis lainnya.



Editor : Fatiha Eros Perdana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network