“Ketiganya juga dikenakan Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Laka Jalin dan Angkutan Jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” ucapnya.
Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
”TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait