JAKARTA, iNewsBekasi.id - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan telah sesuai prosedur dan Undang-Undang (UU) tentang saksi.
“Secara hukum pemanggilan saksi - saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku,” jelas Jerry Massie, Selasa,(28/2/2023).
Jerry juga mengungkapkan bahwa, pemanggilan Sugeng dalam kasus tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mempelajari data secara akurat. Ia memandang, bahwa pemanggilan saksi yang relevan merupakan salah satu upaya untuk medalami sebuah kasus.
“Untuk pendalaman kasus dan mempelajari data secara akurat untuk menentukan tersangka dalam satu kasus hukum. Saksi relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami kasus. IPW tak perlu merasa bagaimana gitu,” papar Jerry.
Jerry Massie juga meminta agar IPW tidak terganggu dengan pemanggilan Sugeng sebagai saksi. Ia menekanka pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data.
"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," kata Jerry.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait