Sugeng IPW Dipanggil Sebagai Saksi Helmut Hermawan, Polisi Dinilai Sesuai Prosedur dan UU Saksi

Tim iNews Bekasi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa ikut mendampingi eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri Jakarta. Hal ini seperti tampak dalam foto yang beredar. Foto: Ist

Ia pun menyatakan pemanggilan saksi juga dijamin oleh undang-undang. Hal ini lantaran saksi memang memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait.

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa sendiri ikut mendampingi eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri Jakarta. Hal ini seperti tampak dalam foto yang beredar. Sekedar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network