Semua itu makruh, namun tak haram. Bila seseorang bersin dan memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam hatinya tanpa menggerakkan lidah, maka tidak mengapa. Hal yang sama berlaku saat berhubungan intim.
"Dan kami meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata: Seorang pria melewati Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ketika dia sedang buang air kecil dan menyapanya dengan salam, tetapi dia tidak membalas salam." (HR Muslim dalam kitab Shahihnya, 370)
"Dan diriwayatkan bahwa Al-Muhaajir bin Qunfudh (semoga Allah meridhoi dia) berkata: Aku datang kepada Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) ketika dia sedang buang air kecil dan menyapanya dengan salam, tetapi dia tidak kembali. Salam sampai dia berwudhu, lalu dia meminta maaf kepadaku dan berkata: Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali aku dalam keadaan suci." (Sebuah hadits shahih diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa'I, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih)
Berdasarkan hal tersebut, maka jika tempat wudhu, berada di dalam kamar mandi, yang merupakan tempat buang air besar dan tidak digunakan untuk berwudhu saja, maka makruh menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala di tempat tersebut, meskipun itu adalah diperintahkan untuk mengucapkan Bismillah (ketika berwudhu).
Beberapa ulama mengatakan bahwa seseorang harus mengucapkan Bismillah di dalam hati tanpa mengucapkannya di lidahnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kitab As-Sharh Al-Mumti (1/130):
Apabila seseorang di kamar mandi, maka Imam Ahmad berkata: Jika seseorang bersin, dia harus memuji Allah di dalam hatinya. Dapat ditarik kesimpulan dari riwayat ini bahwa dia juga harus mengucapkan Bismillah di dalam hatinya.
Ulama lainnya berpendapat bahwa kemungkinan besar masih dianjurkan mengucapkan Bismillah. Mereka berkata, "Dia harus mengatakannya dengan lantang dan tidak makruh di tempat ini."
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait