"Dua lagi sedang dalam pencarian orang atau DPO dan identitas para pelaku yang sudah teridentifikasi dan semoga tidak terlalu lama akan kami tangkap," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana 7 tahun penjara.
Diketahui peristiwa pembacokan itu viral di media sosial (medsos). Dari rekaman video, terlihat korban dan para pelaku sempat terlibat cekcok terlebih dahulu. Lalu, korban dikejar oleh pelaku ke dalam depot air minum. Korban dibacok pelaku berkali-kali menggunakan senjata tajam.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNewsJabar dengan judul "3 Pembacok Remaja di Riung Hegar Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait