Puspom TNI Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Begini Sikap Panglima TNI

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Puspom TNI menghentikan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017. Lantas bagaimana sikap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?

Diketahuinya penghentian penyidikan itu melalui pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika menuturkan akan menelusuri terlebih dulu terkait penghentian kasus. 

Sebab, kata Andika, dirinya masih dalam proses orientasi mengenai tugas-tugasnya sebagai Panglima TNI yang baru. 

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas saya lebih dalam. Sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Andika kepada MNC Portal, Selasa (28/12/2021). 

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut bahwa penyidikan para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 telah dihentikan oleh Puspom TNI. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network