Disampaikan Oliestha, sesampainya di rumah korban, pihak keluarga menanyakan kemana saja selama 3 hari tidak pulang ke rumah, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali dan menginap di rumah kontrakan selama tiga hari.
Kata Oliestha, mendengar pengakuan korban, kemudian orangtua (ortu) korban membuat laporan polisi : LP/B-1800/XII/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR/ tanggal 17 Desember 2021. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak menginap di kontrakan. Pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81- 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorl 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait