JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Di mana hal itu terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut dijutukan pada gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker menuturkan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib disalurkan sepenuhnya dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja dalam satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual, seperti dilansir dari setkab.go.id.
Besaran THR pekerja dan buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih yaitu sebesar satu bulan upah. Sementara, untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.
Menaker memambahkan, mengenai ketentuan besaran THR, perusahaan dapat mengupayakan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut sudah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut.
Lanjut Ida, bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.
Upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan THR yakni dari nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” tuturnya.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida mengimbau para gubernur dan jajaran agar mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait