Gulipar membantah jika peristiwa pembacokan tersebut berawal dari perang sarung atau tawuran antarwarga seperti yang ramai diberitakan. Pelaku pembacokan murni karena sakit hati.
"Tadinya kan ramai diberitakan pembacokan terjadi karena perang sarung. Tapi setelah kita periksa karena pelaku sakit hati," jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa sebilah golok telah diamankan. Akibat aksi pembacokan yang dilakukannya, EM, dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di iNewsJabar dengan judul "Tak Terima Adik Dipukuli, Pria di Karawang Bacok Pelaku hingga Luka Parah".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait