BEKASI,iNews.id - Nafsu seks ugal-ugalan pemulung berinisial M (40) sudah kelewat batas. M dicokok polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di WC umum dengan imbalan uang Rp5 ribu.
M mencabuli bocah laki-laki berusia 15 tahun di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021). M yang melihat korban tengah bermain mengajak korban untuk masuk ke sebuah toilet.
“Tersangka menghanpiri korban dan ingin memberikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka untuk masuk ke dalam WC umum,” kata Aloysius dalam keterangannya dikutip, Minggu (2/1/2022).
Sesampainya di WC umum, tersangka kemudian membekap mulut korban. Tersangka lalu menarik paksa tangan korban, kemudian membuat korban melakukan tindakan oral terhadap alat vital tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait