“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Aloysius.
Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat.
Atas perbuatannya M kini diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda dengan sebesar Rp5 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait