Nafsu Seks Ugal-ugalan Pemulung, Penetrasi Dubur Bocah di WC Umum

Jonathan Simanjuntak
Nafsu seks ugal-ugalan pemulung berinisial  M (40) sudah kelewat batas.  M dicokok polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di WC umum. Tampak Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi saat memberi keterangan soal itu. (Foto: MPI)

“Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Aloysius. 

Dari kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa  satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat. 

Atas perbuatannya M kini diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau denda dengan sebesar Rp5 miliar.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network