Plt Wali Kota Umrah, Bekasi akan Dipimpin Sementara oleh Sekda

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Foto: Dok. SINDOnews

Adapun izin itu dikeluarkan dengan ketentuan penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan. Oleh karenanya tugas dan wewenang Tri Adhianto akan dipegang sementara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi yang.

“Selama Plt. Wali Kota Bekasi melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Kota Bekasi melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Plt. Wali Kota Bekasi,” tulis keterangan itu, seperti dilansir dari iNews.id.

Selain itu, Plt Wali Kota Bekasi diminta untuk segera kembali bertugas secara tepat waktu. Hal itu sesuai dengan tanggal yang dimaksud.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network