Bagaimana Hukumnya Membagikan Gambar Makanan dan Minuman saat Berpuasa?

Widaningsih/Eka Dian Syahputra
Ilustrasi. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Membagikan gambar makanan dan minuman yang menggoda kerapkali dilakukan. Dimana hal ini sekadar bercanda atau pemberitahuan semta. Pada saat seperti ini, bolehkah melakukan hal tersebut dan bagaimana hukumnya?

Saat berpuasa setiap umat Muslim dilarang makan dan minum di siang hari. Kita pun dilarang untuk mengikuti hawa nafsu yang mana akan membatalkan puasa.

Dalam sebuh hadis yang telah meriwayatkan dari Abu Hurairah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

"Allah azza wa jalla berfirman: “Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya karena Aku."(HR Bukhari dan Muslim)

Dikutip dari Islamqa melalui SINDOnews, makna dari hadis ini ini yakni haram hukumnya melakukan perbuatan yang melawan syariat.

Ini pun termasuk mengirimkan gambar makanan dan minuman kepada orang yang berpuasa, supaya memiliki niat untuk berbuka meskipun belum waktunya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network