JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mendekati hari yang ditunggu-tunggu, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Perlu diingat bahwa pemerintah telah mengumumkan perubahan resmi dalam jadwal libur cuti bersama Lebaran 2023.
Dalam perubahan ini, libur cuti bersama diperpanjang dari 4 menjadi 5 hari, yang berlaku mulai hari ini hingga 25 April 2023. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk merayakan momen suci ini bersama keluarga tercinta.
Seperti yang telah diketahui, libur cuti bersama sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Namun, kini jadwal tersebut telah mengalami perubahan dan penambahan menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, dan 1 Tahun 2023.
SKB tersebut menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Jangan lupa, manfaatkan kesempatan ini untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga dan orang-orang terkasihmu.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait