Kedua, penyesuaian tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 diperlukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan pada huruf a dan huruf b, Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 harus ditetapkan.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait