JEPARA, iNewsBekasi.id - Bayi dibuang ke dalam sumur di Desa Balong diungkap Polres Jepara, Jawa Tengah dan menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka.
Kedua tersangka mengaku sudah lama berencana membuang bayi tersebut ke dalam sumur. Hal ini dikarenakan kendala keuangan dan kondisi tubuh bayi yang tidak tumbuh normal sehingga sering menangis karena sakit. Kedua pasangan pasutri MHR (44) dan S (31) tinggal di Balong, Jepara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku terlibat dalam pembuangan bayi tersebut. Bayi MHR yang masih berusia 3 bulan
Tekanan finansial dan kondisi tubuh bayi yang tidak tumbuh normal menjadi alasan pasangan ini berani membuang bayinya ke sumur belakang rumah pada Jumat dini hari. Keduanya putus asa karena korban sakit dan sering menangis.
“Saat bayi dibuang ke dalam sumur, bayinya masih tertidur. Saat kejadian, tersangka MR membuka papan penutup sumur sementara tersangka S melempar korban ke dalam sungai," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Sejak awal pengakuan MR mencurigakan. Namun MR mengaku sejak Senin lalu merencanakan membuang bayi itu ke dalam sumur. Tersangka berencana menipu banyak orang dengan mengadu ke Polsek Kembang bahwa anaknya diculik saat sedang tidur.
Polisi menyita popok dan pakaian bayi malang itu sebagai barang bukti. Keduanya terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kejahatan mereka di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terungkapnya kasus bayi dibuang di sumur bermula dari kecurigaan petugas atas laporan bayi hilang yang diyakini benar-benar direkayasa.
Saat olah TKP, anjing pelacak Polres Jepara mampu mengendus sumur tempat bayi dibuang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait