Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Bos Galon di Semarang, 102 Adegan Diperagakan

Kristadi/Aditya Nur Kahfi
Husein, menjalani rekonstruksi pembunuhan bos galon di Semarang. (Foto: Dok iNews.id)

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang yang ikut menghadiri proses rekonstruksi masih menunggu Polrestabes Semarang melengkapi berkas berita acara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya, polisi masih menunggu hasil tes psikologis untuk mengetahui pelaku layak diajukan ke kejaksaan atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Husen karyawan depot air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang, melakukan pembunuhan disertai mutilasi pada Irwan Hutagalung bosnya sendiri pada Kamis 4 Mei 2023. Jasad korban dipotong empat bagian.

Aksi pelaku didasari rasa dendam dan sakit hati karena sering dimarahi dan kekerasan fisik. Nantinya, ika hasil tes kejiwaan pelaku tidak memiliki kelainan psikologis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul "Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Bos Air Galon, Pelaku Peragakan 102 Adegan".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network