Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang yang ikut menghadiri proses rekonstruksi masih menunggu Polrestabes Semarang melengkapi berkas berita acara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya, polisi masih menunggu hasil tes psikologis untuk mengetahui pelaku layak diajukan ke kejaksaan atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Husen karyawan depot air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang, melakukan pembunuhan disertai mutilasi pada Irwan Hutagalung bosnya sendiri pada Kamis 4 Mei 2023. Jasad korban dipotong empat bagian.
Aksi pelaku didasari rasa dendam dan sakit hati karena sering dimarahi dan kekerasan fisik. Nantinya, ika hasil tes kejiwaan pelaku tidak memiliki kelainan psikologis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul "Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Bos Air Galon, Pelaku Peragakan 102 Adegan".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait