Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi 15 orang terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hanya sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan tersebut.
Kesepuluh pemuda tersebut antara lain BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17). Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait