Selain revisi UU Partai Politik, hal ini juga bisa diatur dalam amandemen UUD 1945 pada pemerintahan berikutnya periode 2024-2029. Pemerintah bersama DPR bersama-sama melaksanakan amandemen terkait hal ini.
"Dengan begitu mendapat keputusan atau konsep yang komprehensif dan holistik," papar Erman Suparno.
Lebih jauh dia mengatakan, di dalam NKRI berdasarkan Pancasila, wawasan Nusantara dan Bhineka Tunggal Ika maka pembangunan politik harus jelas dan tegas bahwa negara bukan berdasar atas suatu agama.
"Sehingga kesepakatan atau komitmen kita melaksanakan komitmen manajemen bangsa dengan benar dan tercipta kondisi yang harmonis, demokratis dan stabil," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait