JAMBI, iNewsBekasi.id - Sebuah video yang berisi klarifikasi surat dari Kerajaan Firaun Pemerintah Kota Jambi menjadi viral di media sosial. Perhatian publik tertuju pada seorang pelajar SMP berinisial SFA (15) yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dengan sebutan "surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua" melalui akun TikTok miliknya dengan nama @fadiyahal***.
Karena hal itu, Pemerintah Kota Jambi melaporkan ke Mapolda Jambi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh SFA.
Dalam laporan polisi tertanggal 4 Mei tersebut dengan nomor: Lapaduan/83/V/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus, pelapor Pemkot Jambi menyebutkan adanya akun tiktok atas nama @fadiyahal*** yang mengkritisi Pemerintah Kota Jambi.
Dalam konten video yang dibuat oleh SFA, terdapat penggunaan kalimat "surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua".
Hingga pada akhirnya, hal ini terdengar ke telinga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.
Dia meminta Pemerintah Kota Jambi untuk mencabut laporan terhadap SFA, siswi SMP yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.
"Pemerintah Kota Jambi tidak seharusnya melaporkan warganya sendiri yang masih berstatus anak. Seharusnya, Pemerintah Kota Jambi melindungi dan membina anak-anak yang merupakan warganya," ungkap Kawiyan.
Dia menekankan bahwa pemerintah daerah, sebagai "orang tua kandung" bagi anak-anak, harus memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah Pasal 23 yang menyebutkan bahwa "Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak."
Kemudian di Pasal 24 disebutkan, "Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya."
"Sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mau bersikap sebagai 'orangtua kandung' bagi anak-anaknya. Tidak pantas orangtua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri. Jadi, sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama SFA," tutur Kawiyan.
Menurut Kawiyan, Walikota Jambi, Syarif Fasha, harus berani menyatakan "mencabut laporan tersebut demi kebaikan anaknya sendiri".
"KPAI berkepentingan agar SFA dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan atau bullying," tandasnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, mengakui adanya video permintaan maaf yang diunggah pada hari Minggu lalu.
"Saat ini, Pemkot Jambi sudah memaafkan, tapi proses administrasi ranahnya penyidik," ujar Gempa.
Gempa juga menyatakan, Pemerintah Kota Jambi saat ini masih menunggu penyelesaian proses dari pihak Polda Jambi.
"Karena kami sudah memaafkan, tentunya kami tidak akan melanjutkan lagi ke tahap berikutnya," tegas Gempa.
"Silahkan mengkritik Pemerintah Kota Jambi, tentunya harus menggunakan bahasa santun," tandas Gempa.
Dalam hal terpisah, Polda Jambi membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi. Terlapor dengan inisial SFA dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi karena video yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
"Benar, ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait