BEKASI, iNewsBekasi.id - STIE Tribuana di Kota Bekasi izin operasional dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pencabutan tersebut dilakukan karena kampus tersebut dinilai tidak memenuhi standar pendidikan tinggi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Berbasis Riset dan Teknologi di Kemendikbud, Lukman, mengungkapkan bahwa izin tersebut dicabut untuk STIE Tribuana karena adanya penyimpangan dalam pemberian beasiswa KIP-K.
Selain itu, diketahui bahwa STIE Tribuana juga melakukan kegiatan pembelajaran fiktif dan terlibat dalam transaksi jual beli ijazah.
"Semua hal itu ada, jelas ada penyimpangan dalam beasiswa KIP-K, dan ada kegiatan pembelajaran fiktif yang terjadi di sana," kata Lukman saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa STIE Tribuana terbukti menahan beasiswa KIP-K yang seharusnya diterima oleh mahasiswa. Namun, diketahui bahwa kampus tersebut telah berdiri sejak tahun 2001.
"Mahasiswa seharusnya mendapatkan hak-haknya, seperti biaya kos hidup. Biaya hidup seharusnya diberikan kepada mahasiswa, tetapi masih ditahan oleh pihak kampus," katanya.
Akibat pencabutan izin tersebut, ia menyarankan agar mahasiswa mengatur pemindahan ke universitas lain tanpa perlu mengeluarkan biaya apa pun. Jika diminta membayar, mahasiswa dapat melaporkan tindakan kampus kepada pihak berwenang.
"Saran saya kepada mahasiswa adalah jangan membayar apa pun dan laporkan kampus ke pihak berwenang," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dipublikasikan di pddikti.kemdikbud.go.id, 23 institusi pendidikan tinggi swasta (PTS) di seluruh Indonesia telah dicabut izin operasionalnya.
Di Jawa Barat, selain STIE Tribuana, empat PTS lainnya juga dicabut izin operasionalnya, yaitu STIE Tridharma, STMIK Tasikmalaya, Akademi Kesenian Bogor, dan STIKIP Albina.
Indragiri Hulu, Riau
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait