Polisi Catat 868 Pengendara di Bekasi Terkena Tilang Manual selama Mei 2023, Mayoritas Motor

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Polres Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama Mei 2023. Foto: Ilustrasi/Dok.Istimewa

Menurut Agung, tindakan tilang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network