MAN 1 Bekasi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh EO Jogja Holiday Center

Fatiha Eros Perdana/Net Bekasi
Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi Samsudin. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Menurut Nurseha, prinsipnya, pihak sekolah akan mendampingi siswa dalam menuntut hak mereka kepada pihak EO untuk pengembalian uang peserta. Pihak EO telah menyetujui untuk mengembalikan dana tersebut, namun secara paralel.

Berita terbaru menyebutkan bahwa Polsek Bekasi Utara telah menahan dua orang dari pihak EO Jogja Holiday Center, yaitu ARP dan seorang wanita.



Editor : Fatiha Eros Perdana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network