Menurut Nurseha, prinsipnya, pihak sekolah akan mendampingi siswa dalam menuntut hak mereka kepada pihak EO untuk pengembalian uang peserta. Pihak EO telah menyetujui untuk mengembalikan dana tersebut, namun secara paralel.
Berita terbaru menyebutkan bahwa Polsek Bekasi Utara telah menahan dua orang dari pihak EO Jogja Holiday Center, yaitu ARP dan seorang wanita.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait