Pria Ini Dicokok Polisi usai Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di Dishub Bekasi, Minta Rp20 Juta

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Pria Ini Dicokok Polisi usai Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di Dishub Bekasi, Minta Rp20 Juta Ilustrasi. Foto: Shutterstock/Okezone

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia itu wirausaha. Pelaku ini melakukan perbuatan untuk menguasai uang korban. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.

“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update