“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia itu wirausaha. Pelaku ini melakukan perbuatan untuk menguasai uang korban. Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam menerima kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
“Kami jerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait