Ditangkap, Ini Motif Pelaku Penyerangan Brutal Pemuda di Warkop Bekasi

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Polsek Bekasi Selatan menangkap RF (21) pelaku penyerangan di Warkop AJ, Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Nalom

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun. ”Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya, aksi penyerangan senjata tajam terjadi di warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Aksi penyerangan diduga menggunakan senjata tajam.

Video aksi penyerangan tersebar di media sosial. Terlihat pria berjaket putih langsung menyerang salah satu pengunjung warkop secara membabi buta. Salah satu korban yang diincar terlihat harus terjatuh untuk menghindari serangan pria tersebut.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network