Motif Dendam, 3 Pelaku Lain Terkait Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Masih Diburu Polisi

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Motif Dendam, 3 Pelaku Lain Terkait Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Masih Diburu Polisi Penyerangan menggunakan senjata tajam terjadi di Warkop Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Tangkapan layar. Foto: Tangkapan Layar/SINDOnews

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.

“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update