Motif Dendam, 3 Pelaku Lain Terkait Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Masih Diburu Polisi

Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Penyerangan menggunakan senjata tajam terjadi di Warkop Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Tangkapan layar. Foto: Tangkapan Layar/SINDOnews

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.

“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network