"Polsek tambora telah menerima laporan dari masyarakat yaitu orangtua korban dari anak inisial DRA umur 2 tahun 6 bulan terkait kekerasan pada anak di bawah umur," kata dia.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial R (31) di kediamannya di daerah Tambora, Jakarta Barat. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait