JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasih Birokrasi (PANRB) menegaskan, perekrutan tenaga honorer bakal dighapus per 28 November 2023. Ini adalah amanat dari UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Saat ini, pemerintah dan DPR fokus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honerer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda)," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari IDX Channel, Sabtu (8/7/2023).
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka, sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” dia menambahkan.
Alex menuturkan, pedoman pertama yang harus dipahami seluruh pihak yakni tidak boleh ada pemberhentian.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait