Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 Miliar

Selvianus Kopong/Aditya Nur Kahfi
Mario Teguh. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Motivator terkenal, Mario Teguh, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar. Pria yang melaporkan Mario Teguh adalah Sunyoto Indra Prayitno, dan laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023.

Dalam kasus ini, Sunyoto Indra Prayitno didampingi oleh kuasa hukumnya, Djamaluddin. Menurut Djamaluddin, hingga saat ini Mario Teguh belum dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini dikarenakan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT. Kemudian LP-nya dengan nomor 3505, saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," ungkap Djamaluddin di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.

"Rencananya minggu depan baru klien kami diminta keterangannya. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan," lanjutnya.

Kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar ini, menurut penjelasan dari Djamaluddin, bermula dari kerja sama antara kliennya dan Mario Teguh. Sunyoto Indra Prayitno telah mengeluarkan sejumlah uang untuk bisnis mereka, namun Mario Teguh tidak memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat sebelumnya.

"Ada janji bersangkutan untuk mengup skin care atau bisnis dari klien kami, pada akhirnya itu tidak dilakukan," jelas Djamaluddin.

"Sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," tambahnya.

Djamaluddin menyebutkan bahwa Mario Teguh pernah berjanji kepada Sunyoto untuk menaikkan pendapatan mereka hingga puluhan miliar rupiah. Namun, janji tersebut tidak kunjung terwujud sehingga Sunyoto memutuskan untuk melaporkan pria berusia 67 tahun tersebut.

"Perjanjiannya bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau, klien kami omzetnya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada bersangkutan," ujar Djamaluddin.

"Itu sudah diberikan. Namun pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan dan diimingi oleh orang tersebut," imbuhnya. 

Dalam laporannya, Sunyoto juga mempolisikan istri pemilik nama asli Sis Maryono Teguh itu. "Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kami ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," tandasnya. 

Laporan yang dibuat oleh Sunyoto Indra Prayitno terdaftar dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pengelapan Pasal 372 KUHP.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network